HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PRAKTEK PROFESI KEPERAWATAN GAWAT DARURAT
Pada konstitusi WHO tertulis Health is fundamental human right mengandung arti kwajiban menyehatkan yang sakit dan mempertahankan yang sehat. Hal ini melandasi pemikiran bahwa sehat sebagai hak asasi manusia dan sehat sebagai investasi. Dalam UUD 1945 pasal 28 disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Prioritas pembangunan kesehatan 2005 – 2009 adalah 1). Pelayanan kesehatan ibu dan anak 2). Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin 3). Pendayagunaan tenaga kesehatan 4). Penanggulangan penyakit menular, gizi buruk dan krisis kesehatan akibat bencana . 5 ). Peningkatan pelayanan kesehatan didaerah terpencil, tertinggal dan perbatasan.
Hal yang mendasari timbulnya hak dan kewajiban dalam praktek profesi keperawatan gawat darurat.
a. Permenkes 1239 masalah hak atau kewenangan perawat diatur dalam pasal 15 dan pasal 20 . sedangkan kewajibannya diatur dalam pasal 16, 17, 21, 22, 23, 27 dan 28.
Pasal :20
( 1) Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang/ pasien, perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
(2) Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditujukkan untuk penyelamatan jiwa.
Bagaimana tindakan :
1. Krikotiroidotomi
2. Intubasi endotrakeal
3. Insersi jalan nafas esofageal obturator
4. Insersi jalan nafas oral
5. Trakeostomi
Pasal : 531 KUH Pidana tentang orang yang perlu ditolong
Barang siapa yang menyaksikan sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama – lamanya tiga bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 4.500. Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304, 478, 525 dan 566.
PERSETUJUAN TINDAKAN PERTOLONGAN.
a. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat ( Implied Consent ). Disini persetujuan umumnya diberikan dalam keadaan penderita sadar ( normal ) yaitu penderita memberikan isyarat yang mengijinkan tindakan pertolongan dilakukan atas dirinya, dan dalam keadaan gawat darurat. Keadaan lain adalah pada penderita tidak sadar atau anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan. Pada anak juga dapat diminta izin dari orang tua.
b. Persetujuan yang dinyatakan ( Expressed Consent.
Yaitu persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau tertulis oleh penderita itu sendiri.
Hak Perawat.
UU N0.23 tahun 1992 pasal 50 tenaga kesehatan pasal 53 tentang perlindungan hukum dan permenkes nomor 1239 tentang registrasi dan praktek keperawatan. Secara umum hak perawat :
a. Hak perlindungan wanita== sebagaian besar wanita.
b. Hak berserikat dan berkumpul=== PPNI
c. Hak mendapat upah yang layak== tenaga fungsional dan mendapat jasa fungsional.
d. Hak mengendalikan praktik keperawatan == permenkes 1239 keluasrlah SIP & SIPP.
e. Hak bekerja dilingkungan yang baik.
f. Hak terhadap pengembangan profesional
g. Hak menyusun standar praktik keperawatan
Menurut SK. Dirjen YanMed No. YM 00.03.2.6.956 th 1997 Hak perawat sbb :
1. Menolak keinginan klien / pasien yangbertentangan standar,kode etik.
2. Mendapatkan informasi lengkap dari klien/ pasien yang tidak puas
3. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK .
4. Diperlakukan adil , jujur oleh RS / klien / keluarga.
5. Mendapatkan jaminan perlindungan thd resiko kerja
6. Diikut sertakan penyusunan kebijakan pelayanan .
7. Diperhatikan privasinya
8. Menolak pihak lain yang bertentangan dg perundangan, standar profesi, dan kode etik profesi.
9. Mendapatkan penghargaan imbalan yang layak
10. Memperoleh mengembangkan karir
11. Memperoleh perlindungan hukum
12. Mengembangkan diri melalui spesialisasi
Kewajiban dalam praktek profesi keperawatan .
Pasal 53 ayat 2 atau 4 UU kesehatan No.23 th 1992 : Tenaga kesehatan ( termasuk perawat) dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Adapun kewajiban perawat menurut SK. Dirjen YanMed No. YM. 00.03.2.6.956 th 1997 sbb :
1. Mematuhi semua peraturan RS
2. Mengadakan perjanjian tertulis dg pihak RS.
3. Memenuhi halyg telah disepakati
4. Memberikan asuhan keperawatan sesuai standar
5. Menghormati hak pasien.
6. Merujuk klien/ pasien.
7. Memberikan kesempatan bhb dg keluarga.
8. Memberikan informasi yang adekwat keperawatan.
9. Meminta persetujuan tertulis ( informed consent) . .
10. Membuat dokumentasi asuhan secara akurat
11. meningkattkan mutu pelayanan sesuai standar
12. Mengikuti IPTEK keperawatan secara terus
13. Melakukan pertolongan darurat
14. Merahasiakan tentang klien/ pasien .
Kewajiban Pasien.
1. Mentaati segala peraturan dann tata tertib RS.
2. Mematuhi instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
3. Memberikan informasi dg jujur selengkapnya
4. Untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan RS.Pasien .


0 komentar:
Posting Komentar